Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu : 1. Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga ahli yang professional setiap akuntan harus mampu mempertanggung jawabkan tugas, kewajiban maupun laporan yang ia buat. Semua tindakan dalam tugasnya harus dilaksanakan dengan pertimbangan moral dan profesionalisme yang tinggi. Sebagai seorang yang professional dalam bidangnya seorang akuntan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap pemakai jasanya tersebut. Dan setiap anggota juga harus memliki tanggung jawab dalam menjalin hubungan yang baik antar sesama anggota professional dan menjaga kepercayaan dari masyarakat sendiri. Dimana masyarakat yang dimaksud adalah pemegang saham, karyawan, kreditur, pemerintahan maupun orang-orang yang berkepentingan. 2. Prinsip Kedua Kepentingan Publik Setiap anggota memiliki kewajiban untuk bertindak dalam pelayanan kepada public atau masyarakat banyak da...