Skip to main content

Posts

Prinsip Kode Etik Akuntansi

Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :  1. Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga ahli yang professional setiap akuntan harus mampu mempertanggung jawabkan tugas, kewajiban maupun laporan yang ia buat. Semua tindakan dalam tugasnya harus dilaksanakan dengan pertimbangan moral dan profesionalisme yang tinggi. Sebagai seorang yang professional dalam bidangnya seorang akuntan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap pemakai jasanya tersebut. Dan setiap anggota juga harus memliki tanggung jawab dalam menjalin hubungan yang baik antar sesama anggota professional dan menjaga kepercayaan dari masyarakat sendiri. Dimana masyarakat yang dimaksud adalah pemegang saham, karyawan, kreditur, pemerintahan maupun orang-orang yang berkepentingan. 2. Prinsip Kedua Kepentingan Publik Setiap anggota memiliki kewajiban untuk bertindak dalam pelayanan kepada public atau masyarakat banyak da...

Pelanggaran etika dalam kehidupan sehari-hari

Kamis, 12 Oktober 2017 Saat saya dalam perjalanan menuju ke rumah, dijalan saya menemukan segerombolan remaja yang sedang mengendarai sepeda motor. lantas apa yang salah dengan mereka(?) mereka tidak memakai helm dan sepeda motor yang seharusnya di tumpangi hanya dengan satu penumpang. Ini malah 2 penumpang. Jelas saja itu menyalahi aturan yang telah berlaku. Dan tidak memakai helm itu sangat membahayakan pengendara. Jumat, 13 Oktober 2017 Lampu lalu lintas memang menjadi salah satu tempat yang rawan kecelakaan, bagaimana tidak banyak sekali orang yang ingin menerobos saat lampu sedang merah. Ketika saya dan teman saya sedang berada di lampu merah. Dari arah berlawanan ada dua remaja yang menerobos, alhasil mereka terpental karena bertabrakan dengan pengendara lainnya. Kecelakaan pun tidak dapat di hindari, karena masing-masing pengendara melaju dengan kecepatan yang tinggi. Kesadaran diri akan keselamatan diri sendiri itu sangat penting. Sabtu, 14 Oktober 2017 Pr...

Kasus Mulyana W Kusuma

   Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,  badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan  penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.      Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim inte...

Referense Letter ( tugas bahasa inggris bisnis)

Referense Letter Dept. Personalia PT. Sanbe Farma Jl. Taman Sari No.10 Bandung Mr. Franky Manager Internux Jakarta Was a permanent employee in this company. Last position as accountant. She quit this job based on personal whim. While working in these companies, She has clean work record of violations and always gives good results for the company’s progress. For his dedication and good conduct during working with us, we thank you. Hopefully she will be more success in the future. Similarly, a certificate of work experience we have created, so that it can be used as appropriate. Your sincelery Henry Riyadi Director

Curriculum Vitae

Job Application Letter

Bekasi, Nov 26, 2016 Attention to: Dept. Personalia PT. Sanbe Farma Jl. Taman S ari No. 10 Bandung Dear Sir/Madam, Refer to your requirement advertised in http://www.bloglupyhakim.com/2016/01/lowongan-kerja-untuk-smasederajat-di-sanbe-farma.html  for a Financial Accounting, I am interested to joint and to contribute with your respected company. I am twenty-three years of age, single and in good health condition. I was graduated from Accounting of Faculty Economic Indonesia University in 2013. My scholastic record is satisfactory and also skilled at Accounting duties. I am be able to use English both oral and written, computer literate, able to use MS Office package such as MS Excel, MS Word, MS PowerPoint, MS OutLook and Internet, also familiar with English Correspondences and Administration duties. I have been usual work in a team and in organization. I can learn anything fast with initiative and great will to succeed. I am certain it all can be useful ...

Macam-macam Hak Atas Kekiayaan Intelektual.

Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual. Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut j...

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial  (commercial reputation)  dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelo...

Wajib Daftar Perusahaan

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan 1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha, c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ketentu...