- Jenis - Jenis Koperasi
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
a. Koperasi berdasarkan jenis
usahanya
1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
2) Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam - macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari - hari anggota dan masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3) Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari - hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, parabot rumah tangga.
4) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat
barang (memproduksi) dan menjual secara bersama - sama.
b. Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
1) Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI,
koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
dni lingkup departemen atau instansi.
3) Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajara, alat tulis,
makanan dan lain - lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan hanya sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
c. Koperasi berdasarkan
tingkatannya
Menurut tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi
primer dan koperasi sekunder.
1) Koperasi Primer
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang - kurangnya 20 (dua
puluh) orang. Lingkup kerja koperasi primer berada pada lingkungan suatu
pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
2) Koperasi Sekunder
Berdasarkan wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi 3 macam, seperti berikut.
a) Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5
koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah
tingkat II (tingkat kabupaten).
b) Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling
sedikit 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi
adalah daerah tingkat I (tingkat provinsi).
c) Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi
adalah ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat nasional).
Adanya koperasi dapat membuat turunnya praktik rentenir yang
tidak sesuai dengan agama islam. Dalam koperasi pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing
anggota yang dalam agama islam dikenal dengan Mudharabah
- Bentuk-bentuk koperasi
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau
kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh
badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk
koperasi adalah sebagai berikut....
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota
dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi
kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada
anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam
sekundernya.