A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal
Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun
1992
Sumber modal menurut UU No. 12
tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan
dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil
usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam
koperasi terdiri atas :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat
diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun
1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal
dari :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan cadangan;
§ hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal
dari :
§ anggota;
§ koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
§ bank dan lembaga keuangan lainnya;
§ penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
§ Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah
uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat
diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah
uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti
simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan
untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat
ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota.
Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian
setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum
jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating
capital koperasi maupun perluasan usaha.