Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2015

Evaluasi Keberhasilan Koperasi di Lihat dari Sisi Anggota

1.     Efek-Efek Ekonomis Koperasi Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi : 1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya 2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. 2.     Efek Harga dan Efek Biaya Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh b

Permodalan Koperasi

A. Arti Modal Koperasi Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. B. Sumber Modal   Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu : 1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain. 2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas : §   simpanan pokok; §   simpanan wajib; §   simpanan sukarela. 3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota. Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari : 1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 2. Modal sendiri dapat berasal dari : §   simpanan pokok;

Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis - Jenis Koperasi Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) : 1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.   a. Koperasi berdasarkan jenis usahanya   1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)    KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.    2) Koperasi Serba Usaha (KSU)    KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam - macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari - hari anggota dan masyarakat, unit produksi, unit wartel.      3) Koperasi Konsumsi

Pola Manajemen Koperasi

A. Pengertian Manajemen Koperasi dan Perangkat Organisasi Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut UU  No.25/1992  yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah : a. Rapat Anggota b. Pengurus c. Pengawas B. Rapat Anggota RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan   AD/ART Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas. RGBPK dan RAPBK Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas. Amalgamasi dan pembubaran koperasi Rapat Anggota bisa

Sisa Hasil Usaha

A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)        SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU   No.25/1992 , tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggot