Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2016

Macam-macam Hak Atas Kekiayaan Intelektual.

Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual. Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. HAKi disebut j

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial  (commercial reputation)  dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita p

Wajib Daftar Perusahaan

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan 1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha, c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ketentuan U

Bentuk-bentuk Perusahaan

Bentuk-Bentuk Perusahaan Faktor-faktor dalam memilih bentuk-bentuk perusahaan: 1.  Jenis usaha yang akan dilaksanakan 2. Jumlah modal yang dibutuhkan/tersedia 3. Volume produksi 4. Penentuan tanggung jawab terhadap modal bila mengalami kerugian 5. Penentuan pembagian laba 6. besar kecilnya resiko yang dihadapi pemilik modal 7. kelangsungan hidup perusahaan Bentuk-bentuk perusahaan itu sendiri terdiri dari: A. Perusahaan Perseorangan      merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak terdapat di Indonesia. Contoh: home industri.      Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu, dimana pemilik modal menjadi      pemimpin perusahaan, mengelola perusahaan, untung-rugi, maju-mundur perusahaan tergantung pada      kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya. Bentuk perusahaan perseorangan dipilih untuk usaha      kecil dan tidak perlu ada perizinan khusus.        Kebaikan:      - Mudah mendirikan dan membubarkannya