Konsep koperasi
Ada beberapa konsep koperasi, konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu:
- Konsep
koperasi barat
- Konsep
koperasi sosialis
- Konsep
koperasi Negara berkembang
·
Konsep
koperasi Negara barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang
didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan
dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan
bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu
dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara
merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati
sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
· Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut
konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari
sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
· Konsep koperasi Negara
berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn
menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep
koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan
kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah
meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Konsep koperasi
Ada beberapa konsep koperasi, konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu:
- Konsep
koperasi barat
- Konsep
koperasi sosialis
- Konsep koperasi Negara berkembang
·
Konsep
koperasi Negara barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang
didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan
dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan
bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu
dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara
merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati
sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
· Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut
konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari
sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
· Konsep koperasi Negara
berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn
menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep
koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan
kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah
meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Maksud dari tabel
tersebut adalah keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran
koperas adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh suatu negara mempengaruhi
sistem perekonomian, dan aliran koperasi di negara tersebut.
2. Aliran Koperasi
Ada beberapa aliran koperasi, diantanya yaitu:
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth).
Berikut adalah penjelasan dari aliran-aliran tersebut.
·
Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang
berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi
dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi
ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah
koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran
ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan
pesat.
·
Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu
juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan
masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan
Rusia.
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Sejarah
Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di Indonesia
Ø Sejarah
Lahirnya koperasi
Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada
tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862
dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS)
sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
Ø Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The
PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor
Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada
tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada
tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip
NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth
mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Pengertian
koperasi
Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada
juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
·
Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang
berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi
dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi
ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah
koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran
ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan
pesat.
·
Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu
juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan
masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan
Rusia.
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Sejarah
Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di Indonesia
Ø Sejarah
Lahirnya koperasi
Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada
tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862
dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS)
sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
Ø Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan
Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The
PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor
Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada
tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada
tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip
NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth
mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Pengertian
koperasi
Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada
juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lam.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lam.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Perangkat Organisasi
Pengertian Organisasi
Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem
hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai
tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus
mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Manajemen Koperasi
Perangkat Organisasi
Pengertian Organisasi
Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem
hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai
tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus
mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun,
mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu
dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan
penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang
tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana
layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir
selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan
anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif
yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun,
mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu
dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan
penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang
tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana
layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir
selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan
anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif
yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Fungsi Koperasi
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Tujuan koperasi
Tujuan KoperasiSesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada
khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian
nasional dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil danmakmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Tujuan koperasi
Tujuan KoperasiSesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada
khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian
nasional dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil danmakmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Permodalan Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan
Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber
modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan
Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber
modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan
wajib;
·
simpanan
sukarela.
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat berasal dari :
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat berasal dari :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan
wajib;
·
simpanan
cadangan;
·
hibah.
3.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
3.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
·
anggota;
·
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
·
bank dan
lembaga keuangan lainnya;
·
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
·
Sumber
lain yang sah.
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang
dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi
dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan
sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi
dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota.
Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian
setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum
jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating capital koperasi
maupun perluasan usaha.
Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah
merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang
dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi
dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan
sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi
dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara
terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran
dasar yang ditunjuk UU No.12tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota.
Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian
setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum
jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating capital koperasi
maupun perluasan usaha.