Pengertian Koperasi
- Definisi ILO (International
Labour Organization)
- Definisi Chaniago
- Definisi Dooren
- Definisi Hatta
- Definisi Munkner
- DefinisiUU No. 25/1992
1.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :
1)
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3) Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dandikendalikan secara
demokratis
5)
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan
6)
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secaraseimbang
2.
Definisi Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
3.
Definisi Dooren
There is no single
definition (for coopertive)which is generally accepted, but the commonprinciple
is that cooperative union Is anassociation of member, either
personalorcorporate, which have voluntarily cometogetherin pursuit of a common
economic objective.
4.
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha
bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong.
Semangattolong menolong tersebut didorong olehkeinginan memberi jasa kepada
kawanberdasarkan ‘seorang buat semua dan semuabuat seorang’.
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong
6.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yangberanggotakan orang-orang atau badan hukumkoperasi, dengan
melandaskan kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
Tujuan Koperasi Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasibertujuan memajukan
kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut
membangun tatananperekonomian nasional dalam rangkamewujudkan masyarakat yang
maju, adil danmakmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip koperasi
Ada beberapa prinsip
koperasi diantaranya yaitu:
1)
Prinsip Munkner
2)
Prinsip Rochdale
3)
Prinsip Raiffeisen
4)
Prinsip Herman Schulze
5)
Prinsip ICA (International CooperativeAllience)
6)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
- Manajemen danpengawasan
dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbgkumpulan
orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
- Perkumpulandengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapantujuan
- Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasilekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
- Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan
agama
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
Prinsip Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orangsatu suara
- Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikansecara terus menerus
- Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional, nasional
maupuninternasional
Prinsip Koperasi
Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
- Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas
modal
- Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
- Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi