Skip to main content

Tujuan dan Fungsi Koperasi



  • Pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha


Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
  • Tujuan dan Nilai Koperasi


    Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
1. Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
2. Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
3.Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
      Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
1.       nilai kekeluargaan
2.      nilai menolong diri sendiri
3.      nilai bertanggung jawab
4.      nilai demokrasi
5.      nilai persamaan
6.      nilai berkeadilan dan
7.      nilai kemandirian

 Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaran
1. nilai kejujuran
2. nilai keterbukaan
3. nilai tanggung jawab
4. nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.

  • Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders)
2. Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
3. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll