Skip to main content

Kasus Mulyana W Kusuma

   Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,  badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan  penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. 

    Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang  bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain  berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Pelanggaran etika profesi menurut kasus ini:

1. Dari sudut pandang etika profesi
    
Auditor tampak tidak bertanggung jawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. 

     2. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.Tindakan menerima suap merupakan salah satu indikasi bahwa anggota BPK sebagai auditor pemerintah tidak bisa menjaga integritasnya ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan  bahwa telah terjadi korupsi
3. Independensi dan objektivitas
Auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada  prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya. Sebagai seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam  profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. 

      4. Perilaku Profesional
Tindakan menerima suap seperti yang dilakukan oleh seorang auditor BPK  adalah salah satu contoh perilaku yang dapat merusak reputasi auditor BPK lainnya secara umum. melanggar prinsip perilaku profesional akuntan atas tindakan yang dilakukannya.Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan  jebakan.

      5. Standar Teknis

Salman seharusnya dapat melakukan tugasnya sebagai auditor sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan dan tidak terpengaruh dengan suap atau imbalan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.


sumber:
http://www.suaramerdeka.com
http://astutibhen.blogspot.co.id/2013/01/lima-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik.html
https://www.academia.edu/5861505/5_Kasus_Pelanggaran_Etika_Profesi
http://arumarum9.blogspot.co.id/2015/10/pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html